Sukses

Selundupkan BBM, KM Agung Jaya Digerebek di Teluk Jakarta

KM Agung Jaya 1 diketahui membawa solar sebanyak 213 ton. Dari pemeriksaan sementara, solar tersebut akan diselundupkan ke NTB.

Liputan6.com, Jakarta - Personel Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan menggerebek KM Agung Jaya 1 beserta awak kapal di kawasan perairan Teluk Jakarta atas dugaan menyelundupkan bahan bakar jenis solar. Selain tidak ada kelengkapan surat muatan, KM Agung Jaya 1 juga tidak bisa menunjukkan surat persetujuan berlayar.

Kasubdit patroli dan pengamanan KPLP Kemenhub Sugiharno Andreas mengatakan, KM Agung Jaya 1 diketahui membawa solar sebanyak 213 ton. Dari pemeriksaan sementara, solar tersebut akan diselundupkan ke NTB.

"Karena tanpa disertai surat yang lengkap, maka solar ini masuk kategori ilegal. Solar sebanyak itu rencananya akan dikirimkan ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Dokumen sementara tidak ada. Ada 10 orang diamankan di sini," kata Kolonel Laut Sugiharno Andreas di Jakarta Utara, Rabu (1/3/2017).

Ia melanjutkan, 10 anak buah kapal yang diamankan akan menjalani pemeriksaan di kantor KPLP di Jalan Ketel, Ancol, Jakarta Utara. Nantinya penyidik dari KPLP akan sesegera mungkin menyelesaikan berkas untuk dilimpahkan kejaksaan.

Namun, sampai saat ini 10 ABK masih bungkam soal identitas pemilik kapal dan juga soal siapa yang menyuruh mereka untuk menyelundupkan solar.

"Kita targetkan pengumpulan berkas selama 1 atau 2 minggu. Pokoknya kita kebut," imbuh Sugiharno.

6 Kapal Ditahan

Dia mengungkapkan, penangkapan KM Agung Jaya 1 adalah bagian dari Operasi Lumba-Lumba yang digelar tiga bulan ke depan sejak Februari lalu. Operasi ini juga atas instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui surat bernomor 8 tanggal 17 Februari 2017.

Sugiharno menambahkan, hingga hari ini sudah 6 kapal motor diamankan bersama ABK lantaran tidak memiliki kelengkapan surat dan dugaan penyelundupan bahan bakar. Kapal pertama yang diamankan ialah KM Pandawa V yang diamankan Senin 27 Februari sekitar pukul 08.59 WIB di Teluk Jakarta. Kapal ini membawa solar namun tidal dilengkapi surat-surat.

"Pandawa ini tanpa surat dan nakhoda. Yang menjalankan awaknya. Seluruhnya manifes tidak ada. Surat Persetujuan Berlayar tidak ada. Nakhoda tidak ada itu juga pelanggaran. Perusahaan bisa dipanggil untuk diperiksa," terang Sugiharno.

Dia menuturkan, dari keenam kapal yang diamankan salah satunya diklaim pihak KPLP sebagai tangkapan kelas kakap. Kapal yang dimaksud ialah KM Dimas Putra Utama yang membawa BBM jenis minyak hitam.

"(Disebut tangkapan besar) karena ukuran kapalnya. Ini muatannya MFO (marine fuel oil), minyak hitam. Digunakan untuk kapal besar. (Isi) muatannya 88 ton," tutur Sugiharno.

Dia menjelaskan, di kapal tersebut ada 15 ABK dan satu nakhoda saat diamankan di sekitar perairan Pabelokan, di Teluk Jakarta pada Selasa (28/2) siang. Dugaan pelanggaran kapal itu ialah tidak lengkapnya dokumen dan tidak adanya SPB.

"Kalau tanpa SPB bisa kena ancaman lima tahun, kena nakhoda. (Jika) perusahaan kena, bisa izinnya kita cabut. Kita tahan sampai proses hukumnya selesai. Yang memutuskan nanti pengadilan. Semua kapal yang diamankan semua dari dalam atau berbendera Indonesia," tutur dia.

Tiga kapal lainnya adalah MT Cahaya Ujung 09 dan KM Harmoni IV yang ditangkap pada 28 Februari 2017, serta KM Gagak Jaya yang ditangkap pada 1 Maret 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini