Sukses

KPK: Kami Miliki Bukti Pertemuan Tersangka Kasus Suap Hakim MK

KPK akan terus mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dihadiri Patrialis bersama Hariman dan tersangka lain.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK gelar pemeriksaan silang terhadap dua tersangka kasus dugaan suap uji materi di MK. Keduanya adalah Patrialis Akbar dan Basuki Hariman. Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan Patrialis, Basuki, dan para tersangka lainnya terkait kasus tersebut.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan silang dua orang tersangka. PAK (Patrialis Akbar) diperiksa sebagai saksi terhadap BHR (Basuki Hariman) dan BHR diperiksa sebagai saksi terhadap PAK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu 1 Maret 2017.

Dia mengatakan, KPK akan terus mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dihadiri Patrialis bersama Hariman dan tersangka lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Kami sudah punya bukti-bukti pertemuan itu, kami klarifikasi apa yang dibahas dalam pertemun," tegas Febri.

Patrialis sendiri usai diperiksa penyidik berharap agar kasus yang menjerat dirinya cepat diselesaikan. "Doakan saja supaya cepat selesai kasusnya," kata Patrialis singkat.

Patrialis sebelumnya terjaring OTT di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap atas uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut menahan Kamaludin yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya.

Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan 5GD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.