Sukses

KPK Periksa Wali Kota Madiun dan Anggota DPR Musa Zainuddin

Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dan tersangka pidana korupsi dalam kasus gratifikasi.

"BI (Bambang Irianto) diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus TPK Pasar Besar Madiun dan TPK menerima gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Sebelumnya, untuk menggali informasi lebih lanjut, KPK telah memeriksa anak dan istri Bambang pada Selasa 28 Februari 2017. Mereka adalah Bonie Laksamana dan E Suliestyawati.

Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.

Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari 2017, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.

Suap Dana Aspirasi

Selain itu, KPK juga akan memeriksa anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan Musa dalam kasus dugaan suap dana aspirasi DPR, dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan MZ (Musa Zainuddin) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di KemenPUPR tahun 2016," ujar Febri Diansyah.

KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana‎ Adia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan pada KemenPUPR di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam kasus ini, Musa diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 miliar.

Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Sebelum Musa dan Yudi, KPK telah menetapkan 8 tersangka, 3 orang di antaranya adalah anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Sementara tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK yakni Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini