Sukses

MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan adanya persoalan kostitusionalitas dalam pasal-pasal yang diuji terkait masa jabatan ketua DPD.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 260 ayat 1, Pasal 261 ayat 1 huruf i, dan Pasal 300 ayat 2 UU MD3. Hal itu terkait masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Uji materi tiga pasal tersebut dilakukan empat anggota DPD. Mereka adalah Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua.

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan adanya persoalan kostitusionalitas dalam pasal-pasal yang diuji. Hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati menjelaskan, substansi yang dipersoalkan Pemohon adalah substansi yang diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib, bukan pada UU yang diujikan.

"Sehingga, Mahkamah tidak berwenang mengadilinya. Adapun terhadap permohon privisi para pemohon, menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," jelas Maria.

Sebelumnya, para pemohon, dalam UU MD3 tidak mengatur masa jabatan pimpinan DPD ketika dipilih dari dan/oleh anggota DPD. Ketentuan masa jabatan diatur dalam Peraturan Tata Tertib masing-masing lembaga, DPD, MPR, dan DPR.

Menurut Pemohon, ketentuan masa jabatan yang diatur dalam tatib itu seolah memberikan ruang yang sangat luas dan kebebasan bagi lembaga legislatif menentukan masa jabatan pimpinannya.  

Hal itu menimbulkan ketidakpastian. Sebab, ketua DPD bisa saja sewaktu-waktu diganti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.