Sukses

Bareskrim Polri Telah Periksa Antasari Azhari Terkait Laporannya

Bareskrim Polri telah memeriksa Boyamin Saiman, Andi Syamsuddin adik kandung dari Nasrudin, dan Antasari Azhar, Kamis 23 Februari kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri ternyata telah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada Kamis 23 Februari 2017, terkait laporan dugaan pidana persangkaan palsu atau kriminalisasi kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Kasus Antasari telah dilakukan pemeriksaan. Sudah diperiksa tiga orang, yaitu Boyamin Saiman, Andi Syamsuddin adik kandung dari Nasrudin, dan Antasari. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 23 Februari 2017," ungkap Kabag Penum Mabes Polri Martinus di Kantor Mabes Polri Jumat, 24 Februari 2017.

Martin melanjutkan, pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di Gedung Bareskrim KKP. Pemeriksaan berakhir pada pukul 17.00 WIB. "Pak Antasari dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik," ungkap dia.

Dalam pemeriksaan terkait kasus Antasari Azhar, Martin mengatakan, penyidik ingin menggali informasi terkait sangkaan palsu tersebut.

"Substansinya penyidik ingin dapatkan info yang disangkakan itu. Laporan sangkaan palsu ini digali apakah ini pidana dan diteruskan ke penyidikan, atau malah berhenti di penyelidikan," jelas dia.

Penyidik pun akan memeriksa dua orang saksi lainnya untuk menggali kasus tersebut. Namun, saat ditanya kapan akan dijadwalkan pemeriksaan, Martin belum dapat memastikannya.

"Minggu depan kami memanggil dua orang saksi," kata dia.

Sebelumnya, mantan ketua KPK Antasari Azhar menegaskan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Antasari yang muncul di Bareskrim bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin, itu juga resmi membuat laporan.

Laporan itu bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta. Terlapor dalam lidik.

Berdasarkan salinan laporan tertulis Antasari Azhar tertulis, 'telah melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan, guna meyakinkan dan atau membuktikkan di muka penguasa yang berwenang.'

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini