Sukses

Kasus Wali Kota Cimahi, Pendiri Cyrus Network Kembalikan Rp 1,4 M

Uang tersebut berkaitan dengan survei kemenangan untuk Atty dalam pemilihan Walikota periode kedua.

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan aliran dana yang diterima oleh Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aliran dana ini terkait pemulusan pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II yang diduga diterima Atty dan suami, M Itoch Tochija dari pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima pengembalian dana Rp 1,4 miliar dari Hasan Nasbi.

"Dalam kasus Cimahi, total pengembalian uang dari Hasan Nasbi Rp 1,4 miliar. Menurut penyidik terkait perkara ini, bagian kontrak dari Hasan dengan tersangka," ujar Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut berkaitan dengan survei kemenangan untuk Atty dalam pemilihan wali kota periode kedua. Atty sendiri merupakan Wali Kota Cimahi Periode 2012 hingga 2017.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.

KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎

Adapun, Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha itu jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar, yang diketahui baru akan dibangun pada 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kepada Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.