Sukses

Polri: Hormati Hukum Malaysia soal WNI di Kematian Kim Jong-nam

Kim Jong-nam merupakan target tingkat tinggi di mana kematiannya telah menyedot perhatian internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Siti Aisyah, WNI yang diduga membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yakni Kim Jong-nam, kepada pihak Kepolisian Diraja Malaysia.

"Bukan apa-apa. Pertama, ini kan peristiwa di Malaysia. Kedua, dilakukan penahanan kepolisian Diraja Malaysia. Jadi, sebaiknya rujuk ke sana," tutur Boy di Kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Untuk itu, Boy meminta masyarakat Indonesia juga dapat menghormati proses hukum negeri Malaysia.

"Walaupun memang dia warga kita. Saya mengajak ke masyarakat Indonesia, kita hormati kedaulatan hukum Malaysia," ucap dia.

"Kemarin sudah ada rilis Diraja Malaysia. Katanya sudah mendeteksi warga Korea yang berkaitan dengan itu. Fakta-faktanya kita ikuti saja hasil investigasi yang berjalan," tutur Boy.

Namun, Boy menyatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus yang menjerat Siti Aisyah. Pemerintah juga akan tetap memberikan pengawalan hukum kepada yang bersangkutan

"Pemerintah tetap melakukan perbantuan hukum," pungkas Boy.

Kim Jong-nam merupakan target tingkat tinggi di mana kematiannya telah menyedot perhatian internasional.

Sejak pembunuhan putra sulung Kim Jong-il pada 13 Februari lalu itu, setidaknya empat orang telah ditangkap. Mereka adalah WNI bernama Siti Aisyah serta kekasihnya yang merupakan warga Malaysia, seorang perempuan berpaspor Vietnam, dan pria lainnya asal Korut, Ri Jong-chol (46), di mana ia telah hidup dan bekerja di Negeri Jiran.

Noor Rashid Ibrahim, Wakil Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, mengatakan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Minggu di Kuala Lumpur bahwa "kematian Kim Jong-nam mendadak dan mencurigakan". Dan penyebabnya hingga kini belum diketahui.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini