Sukses

Komisi II DPR: Hasil Penghitungan IT Pilkada Tak Diakui UU

Peretasan situs KPU DKI Jakarta tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada DKI 2017 sebenarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Situs KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi DKI Jakarta sempat diserang peretas atau hacker kemarin, sehingga tak bisa diakses oleh publik. Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, pun membenarkan hal tersebut.

Menangapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan peretasan situs itu bukanlah masalah berarti. Pasalnya, penghitungan Pilkada DKI Jakarta yang diakui melalui metode manual bukan penghitungan melalui IT.

"Pertama, yang harus dipahami bahwa yang diakui undang-undang itu adalah penghitungan manual, bukan penghitungan melalui IT. Jadi, IT itu enggak usah dilihat lah, itu hanya sebagai pembanding," kata Riza saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Yang kedua, ucap Riza, kalaupun ada penghitungan IT, berdasarkan pengalaman selama ini, dari pemilu ke pemilu, biasanya penghitungan tidak sampai selesai. Penghitungan itu tidak mencapai 100 persen, sehingga, warga tetap akan menunggu pengumuman resmi KPU DKI Jakarta.

"Ketika ada satu produk yang dikeluarkan oleh badan yang resmi KPU, yang manual, kewenangan KPU mengesahkan. Tahu-tahu juga ada produk IT yang dikeluarkan oleh KPU, tapi hasilnya bisa berbeda. Itu, kan, menimbulkan masalah. Itu yang ketiga harus dipahami," ucap Riza.

Kemudian, politikus Gerindra ini menilai penghitungan menggunakan teknologi ini sangat rawan diganggu. Oleh karena itu, dirinya menyarankan KPU untuk tidak mempublikasikan hasil penghitungan suara melalui situs. Pasalnya, hal ini sangat rawan terhadap gangguan peretas.

"Artinya KPU kalau tidak yakin bahwa sistem server dan sistem IT-nya canggih, atau bisa melindungi atau memproteksi gangguan hacker, jangan di-publish, gitu lo," ujar Riza.

"Itu akan menimbulkan masalah baru dan itu akan memperlihatkan kelemahan KPU. Kalau kita bicara teknologi, pasti teknologi yang kita pakai, ternyata bisa diretas, diganggu, dirusak pihak lain atau pihak tertentu. Nah ini perlu menjadi perhatian bagi KPU," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini