Sukses

KPK Akan Usut Keterlibatan Ipar Jokowi dalam Kasus Suap Pajak

Dalam dakwaan tersebut, Arif disebut turut membantu praktik suap antara Rajamonahan dan Handang Soekarno.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Rajesh Rajamohanan Nair. Termasuk dugaan keterlibatan ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

"KPK bekerja membutuhkan waktu dan prudent, sehingga untuk pengembangan perkara masih perlu dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Nama Arif sempat muncul dalam dakwaan Rajamohanan Nair ‎yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan tersebut, Arif disebut turut membantu praktik suap antara Rajamonahan dan Handang Soekarno.

"Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis terdakwa, dan mengenal pihak-pihak di Ditjen pajak. Kami akan buktikan hubungan antara Arief dengan terdakwa. Kami akan buktikan ini," kata Febri.

Lantaran hal tersebut, pihak KPK terus mengawal sidang Rajamohanan di Pengadilan Tipikor. ‎"Tentu saja kami akan buktikan di persidangan. Uraian peristiwa akan kita uraikan satu per satu," sambung Febri.

Sebelumnya, Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno diperiksa KPK hari ini. Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Handang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama ini mengaku kenal dengan Arif. Bahkan mereka pernah saling bertemu.

"Sudah lama Pak (kenal Arif Budi Sulistyo)‎," kata Handang.

Pertemuan tersebut diakui oleh Handang terkait pembicaraan tax amnesty. "Iya, itu terkait tax amnesti," tegas Handang.

‎Dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk menghapus kewajiban pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Dari jumlah tersebut sebagian uang akan diberi kepada ‎Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv‎. ‎Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp 1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.