Sukses

Dalami Dugaan Suap Uji Materi UU, KPK Periksa Ketua MK

Selain Ketua MK, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim MK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, hari ini.

Arief akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim MK, Patrialis Akbar.

Pada pemeriksaan Arief kali ini, KPK berencana mendalami berkas penyidikan sekretaris CV Sumber Laut Perkasa, NG Fenny. Fenny sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

"Yang bersangkutan (Arief Hidayat) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NGF (Ng Fenny)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/2/2017).

Selain Ketua MK, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim MK. Yakni Farida Indrati, Aswanto dan Suhartoyo. Tak hanya itu, Sekjen MK, Guntur Hamzah dan Panitera MK, Ery Satria juga turut masuk ke dalam jawdal pemeriksaan.

Terdapat juga Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf dan pihak swasta, Kuswandi Wangidjaja.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangkan NGF," kata Febri.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 tahu  2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekertarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.