Sukses

Tanggapan Ahok Djarot soal Hak Angket DPR

DPR menggulirkan Hak Angket terkait sikap pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

 

Liputan6.com, Jakarta Empat fraksi DPR menggulirkan Hak Angket terkait sikap pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Kebijakan itu dianggap melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Keempat fraksi yang mendukung hak dewan tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN.

Saat hal itu ditanyakan, Ahok tak memberikan komentar apa pun. Dia langsung masuk mobil bersama istrinya, Veronica Tan.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan akan mempelajari dulu permasalahan tersebut. Dirinya tidak ingin langsung mengomentarinya lebih jauh.

"Nanti saya tanya pada mereka, bagaimana mekanismenya," ucap Djarot di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (13/2/17).

Polemik jabatan gubernur yang dipegang Ahok sebelumnya telah mengundang hak angket dewan di Senayan. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1 dan 3 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Kita ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam hal ini, yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur," ucap Fadli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.