Sukses

Majelis Kehormatan MK Ingin Cecar Penyuap Patrialis, Ini Kata KPK

Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta mengatakan, kedatangannya sekaligus untuk mendegarkan keterangan saksi penyuap Patrialis Akbar.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi KPK guna mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait dugaan suap uji materi UU Perternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ada dua tersangka yang dimintakan diperiksa, dua org tersangka lain selain yang pernah diperiksa sebelumnya, BHR (Basuki Hariman) dan NGF (NG Fenny)," jelas Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (13/2/2017).

Sekretaris Majelis Kehormatan MK Anwar Usman menuturkan, kedatangan pihaknya masih terkait dengan Patrialis. Sedangkan, Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta mengatakan kedatangannya sekaligus untuk mendengarkan keterangan saksi.

Terkait hal itu, Febri mengatakan penyidik telah menerima surat dari Majelis Kehormatan MK untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain. KPK berpandangan untuk pemeriksaan etik terhadap tersangka Patrialis Akbar (PAK), sudah cukup.

"KPK tetap menghormati majelis yang dibentuk tersebut dan kita sudah berikan akses sebelumnya kepada MKMK untuk memeriksa PAK dan tersangka yang lain. Kami kira untuk kebutuhan pemeriksaan etik cukup, silakan MKMK lakukan kegiatan yang lain," ujar dia.

Namun, dia tetap akan mengoordinasikan lebih lanjut terkait pengajuan pemeriksaan Majelis Kehormatan MK terhadap dua saksi tersebut.

"Tentu saja (KPK) tidak akan menutup diri untuk koordinasi baik dengan majelisnya ataupun dengan tim yang ditugaskan untuk itu. Sampai saat ini kami pikir pemeriksaan dua orag tersangka yang pernah dilakukan itu sudah maksimal dan kalau hanya untuk pemeriksaan kebutuhan etik itu relatif cukup bagi MKMK sendiri," ujar dia.

Patrialis Akbar terjaring OTT di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini