Sukses

Polisi Tangkap Pengedar Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu di BSD

90 pil ekstasi warna coklat, satu plastik klip bening sabu 89 gram, 9 plastik bening berisi sabu 85 gram, 446 gram ganja kering.

Liputan6.com, Jakarta - Dua pengedar narkoba berbagai jenis diamankan Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Keduanya spesialis mengedarkan barang haram tersebut di wilayah BSD dan sekitarnya.

Kedua pelaku adalah BI (33) dan seorang pengedar lain asal Tambun, Bekasi, Jawa Barat, MAP (30). Pelaku BI ditangkap saat tengah kedapatan membawa berbagai macam jenis narkoba siap edar di dalam tas pinggangnya.

Seperti 90 pil ekstasi warna coklat, satu plastik klip bening sabu seberat 89 gram, 9 plastik bening berisi sabu seberat 85 gram, 446 gram ganja kering, dua sampel ganja kering dalam bungkus rokok, dan 31 gram ganja kering.

"Dia kedapatan akan mengedarkan barang haram itu (ekstasi-Sabu) di sekitar Pagedangan dan BSD, semua paketnya sudah siap antar," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Army, Senin (13/2/2017).

Di hadapan penyidik, BI yang sehari-hari pengangguran itu, mengaku mendapatkan barang haram dari MAP seorang pengedar di kawasan Tambun, Bekasi. Benar saja, saat dikembangkan ke Tambun, barang bukti berupa ratusan gram sabu dan puluhan butir ekstasi juga disita petugas.

"Mereka ini saling suplai. Dari pengakuan MAP, dia sudah beberapa kali memasok ke BI," tutur Army.

Atas perbuatan keduanya dijerat pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini