Sukses

4 Ahli Bersaksi di Sidang ke-10 Ahok

Empat ahli yang bersaksi di sidang Ahok berasal dari berbagai latar belakang, baik ilmu hukum, agama dan bahasa.

Liputan6.com, Jakarta - Empat ahli akan bersaksi pada sidang ke-10 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terdakwa kasus penistaan agama. 

"JPU telah memanggil empat orang ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan hari Senin tanggal 13 Februari 2017," kata tim pengacara Ahok dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu 12 Februari 2017.

Keempat ahli itu berasal dari berbagai latar belakang, yaitu ilmu hukum, agama, dan bahasa. Saksi pertama adalah Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam. Ia merupakan ahli berdasarkan surat tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016. Kedua, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir.

Ketiga adalah Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum Islam sekaligus anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) MUI Pusat. Terakhir, ahli Bahasa Indonesia, Mahyuni.

Sidang ke-10 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari karena alasan pilkada. Sidang Ahok ini biasanya digelar tiap Selasa.

"Karena konsentrasi pengamanan terpusat ke TPS-TPS, sidang kita majukan jadi hari Senin," ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiyarso, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 7 Februari 2017.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini