Sukses

Anggota DPRD Depok Diduga Terlibat Bisnis Peredaran Sabu

Polisi tengah memburu pria berinisial ET, yang diduga sebagi anggota DPRD Kota Depok Pergantian Antar Waktu (PAW).

Liputan6.com, Depok - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Depok mengungkap bisnis narkoba, yang diduga melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok. Seorang perempuan bernama Siti Ummu Kalsum, ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, Polisi tengah memburu pria berinisial ET, yang diketahui sebagi anggota DPRD Kota Depok Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan, Siti Ummu Kalsum ditangkap di dekat rumah milik ET, Jalan H Sulaiman RT 03 RW 05,  Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Sabtu 4 Februari 2017 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu wanita tersebut mengaku baru saja menyerahkan satu paket sabu ke ET.

"Awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di ET sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, kami melakukan observasi di lokasi tersebut. Dari situ kami ringkus Siti Ummu Kalsum, usai bertransaksi sabu-sabu," kata Putu melalui keterangan tertulisnya, Minggu 5 Februari 2017.

Dari penangkapan itu, kata Putu, pihaknya kemudian menyambangi rumah ET. Tetapi saat jajarannya menggerebek rumahnya, ET sudah kabur. "ET kabur melalui pintu belakang rumah saat petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan."

Kendati, polisi tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu, satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di rumah dan mobil milik ET. Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain.

"Satu dompet berisi KTP, dan rekening tabungan atas nama ET, serta kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD di lemari pakaian," kata dia.

Usai menggeledah rumah ET, polisi melanjutkan penggeledahakan ke rumah tersangka Siti Ummu Kalsum di Cipayung, Kota Depok. Dari rumah tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti empat paket sabu seberat 2,80 gram dan satu timbangan elektronik.

"Kami sita juga empat lembar uang Rp 5 ribu, dan satu unit handphone Xiaomi warna gold," kata Putu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Siti Ummu Kalsum, kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Depok. "Kami sedang melakukan pengejaran terhadap ET," tutup Putu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini