Sukses

Kisah Lousdpeaker di Persidangan Ahok

Humas PN Jakarta Utara menyatakan, bukan kali pertama pihaknya menyediakan speaker pada sidang Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu pun tidak disiarkan secara langsung.

Ini sesuai permintaan majelis hakim bahwa pada saat pemeriksaan saksi-saksi, persidangan tidak boleh ditayangkan secara langsung. 

Pada sidang keempat yang berlangsung Selasa, 3 Januari 2017, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada pembatasan liputan. Ruangan sidang terbatas hanya untuk sekitar 100 orang pengunjung. 

Wartawan yang hendak meliput, diperbolehkan masuk namun tanpa membawa alat komunikasi dan perekam. Pengeras suara yang memperdengarkan persidangan Ahok pun tidak ada. Media dari TV dan fotografer hanya diperbolehkan mengambil suasana awal sidang.

Namun, pada sidang keenam Ahok yaitu pada 17 Januari 2017 terjadi perubahan. Pengadilan memasang loudspeaker sehingga wartawan dapat mendengarkan dan merekam jalannya persidangan. Hingga sidang kedelapan kasus Ahok pada Selasa 31 Januari 2017, loudspeaker terpasang bagi media yang tak bisa masuk ke dalam ruang sidang Ahok.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (24/1). (Liputan6.com/Pool/Tino Oktaviano)

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, membenarkan speaker tersebut untuk para awak media yang meliput. Dia menegaskan, sidang Ahok selalu terbuka, tidak tertutup.

"Saya kira sidang itu memang selalu terbuka. Tapi kan memang terbatas ruangnya. Dan kita melihat media ini sulit masuk, karenanya kita kasih speaker," ucap Hasoloan kepada Liputan6.com, Jumat (3/2/2017).

Dia menegaskan, bukan kali pertama pihaknya menyediakan speaker. Dia mengklaim, itu sudah ada dari tiga persidangan terakhir. "Sudah ada tiga kali persidangan terakhir. Karena memang kita melihat rekan media yang antusias, tapi sulit masuk," kata Hasoloan.

Sidang yang ke delapan, saat pemeriksaan saksi Maruf Amin, Ketua MUI, menjadi polemik ketika pengacara terdakwa, Humprey Djemat, meminta konfirmasi terkait percakapan saksi dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, pengacara dan terdakwa dinilai menyudutkan saksi dengan mempertanyakan materi di luar kasus yang tengah disidangkan. Kejadian tersebut dapat dengan jelas didengar karena adanya pengeras suara di luar ruang sidang.

Sementara itu, jubir Komisi Yudisial Farid Wadji menyatakan, pada persidangan Ahok, pihaknya hanya fokus pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini baik perilaku di dalam sidang maupun di luar sidang.

Pengawalan dalam kasus Ahok secara garis besar dilakukan lewat dua metode, pemantauan tertutup atau pemantauan terbuka.

"Penggunaan metodenya bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi. Soal kontinuitasnya, tidak bisa kami jelaskan satu per satu. Namun secara umum untuk kasus yang menarik perhatian publik selalu kontinu, baik terbuka atau tertutup. Kami memastikan tugas KY mengawal proses sidang ini dilakukan dengan iktikad yang baik dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh negara," kata Farid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini