Sukses

Mensos: Kalau Ada Rastra Tak Layak Konsumsi Silakan Tukar

Jaminan yang diberikan Mensos Khofifah ini sebagai bukti bahwa kualitas rastra sudah meningkat.

Liputan6.com, Kotamobagu - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjamin sudah adanya peningkatan kualitas beras sejahtera atau rastra, yang ada di gudang-gudang Bulog saat ini.

"Kalau sampai ada yang menerima rastra berkualitas jelek, langsung saja tukar ke gudang Bulog dalam tempo waktu 1x24 jam," ungkap Khofifah saat kunjungan kerja ke Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Garansi ini disampaikan atas jaminan dirut Bulog.

Dalam keterangan tertulis dari Biro Humas Kemensos, Jumat (3/2/2017), Khofifah mengungkapkan indikator beras berkualitas baik yaitu tidak berbau apek, tidak berwarna kuning, tidak berkutu, tidak berbatu atau juga berjamur, dan tidak pecah-pecah.

Jaminan tersebut, lanjut Khofifah, untuk memastikan kualitas rastra bagus. Dia juga selalu menyempatkan diri sidak ke Bulog. Peningkatan kualitas beras tersebut mendorong perubahan terminologi dari beras miskin menjadi beras sejahtera.

"Tidak cuma pandangan mata, tapi saya juga langsung mencicipinya bersama-sama warga penerima manfaat," lanjut dia.

Khofifah mengatakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rastra di Kota Kotamobagu berjumlah 5.510 keluarga dengan total nilai Rp 9,1 miliar. Sementara untuk KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berjumlah 2.208 dengan nilai Rp 4,13 miliar.

Khofifah menerangkan, saat ini pemerintah tengah mengonversi subsidi pangan menjadi bantuan pangan. Dengan bantuan pangan, penerima manfaat tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperoleh kebutuhan pokok.

Nantinya, KPM diberikan kebebasan memilih beras dengan kualitas tertentu seperti premium, medium, atau super. Selain itu, bisa juga dengan kebutuhan pokok lainnya seperti gula. 

"Insyaallah akhir tahun ini Kotamobagu telah terkonversi menjadi bantuan pangan," tegas Khofifah.

Sementara, Dirjen Pemberdayaan Sosial Hartono Laras mengatakan, untuk bantuan pangan nontunai berada dalam koordinasi Bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Negara), sementara subsidi rastra tetap dalam pengawasan Tim Koordinasi Rastra.

Kedua program ini memiliki perbedaan. Pada Program Subsidi Rastra, penerima manfaat harus membayar uang tebus Rp 1.600 per kilogram dan setiap bulan mendapatkan 15 kg beras.

Sementara, untuk Bantuan Pangan Nontunai, keluarga penerima manfaat dibantu subsidi setiap bulan sebesar Rp 110 ribu yang harus dibelanjakan dalam bentuk beras atau pangan lainnya.

Saat ini, sebanyak 1,4 juta KPM telah menerima bantuan pangan. Sementara, ada 14, 3 juta KPM menerima subsidi rastra. Bantuan pangan telah dilaksanakan di 45 kota dan 6 kabupaten. Direncanakan, pada akhir tahun ini akan diperluas menjadi 98 kota dan 200 kabupaten.

Sementara itu, Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengungkapkan rasa terimakasihnya atas gelontoran bantuan sosial pemerintah melalui Kementerian Sosial. Tahun 2017 ini, bantuan yang diterima Kotamobagu meningkat dari tahun 2016 lalu yang keseluruhannya berjumlah Rp 2,41 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.