Sukses

Soal Penghapusan Unsur Parpol di MK, Ini Komentar Mantan Hakim

Patrialis Akbar hakim perwakilan pemerintah dan bertanggung jawab langsung pada presiden. Kepercayaan dari Presiden lah yang dipertaruhkan.

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK semakin menguatkan dorongan agar hakim tidak lagi diambil dari kalangan partai politik (parpol). Patrialis merupakan hakim kedua setelah Akil Mochtar yang terjerat kasus hukum yang juga berasal dari parpol.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono mengatakan, permintaan untuk menghapus hakim dari unsur partai politik sudah pernah dibahas di MK. Setelah dikaji lebih dalam, tidak tepat rasanya hanya menyudutkan partai politik sebagai sumber yang tidak baik.

"Mosok karena orang parpol jelek? Dan itu ada masalah diskriminasinya. Oleh karena itu dinyatakan batal," kata Harjono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Hanya saja, pandangan parpol sumber korupsi di tatanan hakim menguat kembali setelah KPK menangkap Patrialis. Kasus ini tentu menjadi catatan tersendiri karena terkesan tidak belajar dari pengalaman Akil Mochtar.

"Sekarang pengalaman kedua Pak Patrialis. Ini memang menjadi satu catatan, apa yang diduga dulu kok terjadi juga," imbuh dia.

Harjono melihat beban Patrialis Akbar lebih berat dalam kasus ini. Pertama, Patrialis merupakan politisi yang mengubah undang-undang dan melahirkan MK bersama dengan dirinya dan Hamdan Zoelva. Sudah seharusnya menjaga institusi yang dilahirkannya.

"Kedua, Pak Patrialis adalah orang DPR dan dari parpol, sementara itu dulu selalu dicurigai," tambah pria yang kini menjabat sebagai wakil ketua Panitia Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu itu.

Terakhir, Patrialis Akbar merupakan hakim perwakilan pemerintah dan bertanggung jawab langsung pada presiden. Kepercayaan dari Presiden lah yang dipertaruhkan.

"Jadi ini ada beban-beban yang harusnya dipertimbangkan. Saya tidak salahkan siapa saja. In reality itu ada di Pak Patrialis semua," ucap Harjono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini