Sukses

KPK Akan Bongkar Kartel Daging Impor via Kasus Patrialis Akbar

Ia mengatakan, penyidik KPK sudah menemukan beberapa temuan terkait praktik dari para mafia kartel daging impor.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar jadi pintu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguak kartel impor daging sapi.

"Kami akan mendalami lebih lanjut melalui fungsi pencegahan. Salah satunya terkait dengan penyidikan kasus suap terkait judicial review UU 41/2014 yang sedang kita proses saat ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).

Ia mengaku, penyidik KPK sudah mendalami tata niaga komoditas strategis daging sapi ini sejak 2013. Berangkat dari berbagai laporan, KPK berharap kartel daging sapi bisa diungkap sampai ke akar.

"Salah satu latar belakang dilakukannya kajian adalah laporan ke KPK tentang penyalahgunaan prosedur importasi daging sapi, dan indikasi suap dalam proses impor," Febri menambahkan.

Ia mengatakan, penyidik sudah menemukan beberapa temuan terkait praktik dari para mafia kartel daging impor.

"Ada tiga temuan secara umum dari kajian tersebut. Salah satunya adanya kelemahan dalam kebijakan dan tata laksana impor akibat dominannya praktik-praktik rent-seeking dan kartel," kata Febri.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekertarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura. Diduga sebelum uang US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura itu, sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.