Sukses

Ketua MA Resmikan Gedung Baru Senilai Rp 243 Miliar

Ketua MA Hatta Ali menuturkan, pembangunan tower baru MA dan ratusan gedung peradilan, untuk menjawab pertanyaan dan tuntutan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meresmikan pembangunan gedung atau tower baru. Gedung baru itu dibangun pada 30 April 2013 dan selesai pada 31 Desember 2015.

Ketua MA Hatta Ali yang langsung meresmikan bangunan senilai Rp 243.715.591.500.

Selain tower MA yang berlantai 15, MA juga mengesahkan 135 gedung peradilan pada 4 lingkungan peradilan, yang telah selesai dilaksanakan secara bertahap sejak anggaran 2011 sampai 2016, dengan nilai Rp 1.656.798.629.182.

"Kita sama-sama bersyukur dan ini baru pertama kali dalam sejarah kita resmikan sekaligus," ucap Plt Sekretaris MA Aco Nur di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2017).

Dia berharap dengan Tower MA yang baru tersebut, bisa menjadi simbol perubahan akan kinerja, terutama memperjuangkan keadilan.

"Ini berharap akan menjadi ikon perubahan," kata Aco.

Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali menuturkan, pembangunan tower baru MA dan ratusan gedung peradilan, untuk menjawab pertanyaan dan tuntutan masyarakat.

"Seiring dengan pembenahan gedung peradilan dengan 4 lingkungan peradilan di bawahnya, gedung MA pun mendapat perhatian untuk segera dibenahi dan direnovasi, hal ini merupakan konsekuensi beban MA. Di mana publik menaruh harapan agar ada perubahan signifikan," Hatta menandaskan.

Tower Mahkamah Agung setinggi 15 lantai ini akan digunakan sebagai ruang kerja, ruang serbaguna, ruang sidang, dan ruang perawatan dengan rincian sebagai berikut:

Lantai1 : balairung Mahkamah Agung RI

Lantai 2 : Ruang Serbaguna l Ruang Rapat

Lantai 3 dan 4 : Ruang kerja Hakim Adhoc

Lantai 5 Sampai 11 : Ruang kerja Ketua Kamar dan Hakim Agung

Lantai 12 : Ruang Serbaguna / Ruang RapatJ Ruang Sidang

Lantai 13 : Ruang kerja Ketua Mahkamah Agung RI

Lantai 14 : Ruang Kusuma Atmadja

Lantai 15 : Ruang Perawatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini