Sukses

Ketua MK: Badan Peradilan Tidak Boleh Diawasi

Ketua MK beralasan pengawasan dapat berdampak pada pelanggaran undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Pengawasan etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dimunculkan terkait tertangkapnya Patrialis Akbar saat operasi tangkap tangan oleh KPK, Rabu 25 Februari 2017.

Menurut Ketua MK, Arief Hidayat mengenai perevisian Undang-Undang MK akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Hal terpenting dalam revisi tersebut adalah tetap mengupayakan keluhuran dan martabat MK tanpa pelanggaran hukum.

"Revisi ini dalam rangka penguatan idependensi hakim MK, yang kedua dalam rangka mengatur hukum acara MK, dan ketiga memperkuat kedudukan dewan etik konstitusi. Tapi itu terserah dari DPR untuk perubahan tersebut," kata Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).

Dalam mekanisme pengawasan, Arief menyatakan ketidaksetujuannya. Ia beralasan pengawasan dapat berdampak pada pelanggaran undang-undang.

"Saya tidak setuju dengan istilah pengawasan, karena badan peradilan tidak boleh diawasi. Ini sebenarnya bagaimana dapat memperkuat hakim MK agar tidak melanggar hukum," papar dia.

Selanjutnya ia menambahkan saat adanya rapat konsultasi, Komisi III DPR memberikan masukan adanya evaluasi dalam manajemen penanganan perkara di MK.

"Supaya ke depannya tidak terdapat kasus-kasus yang terjadi sebagaimana yang telah terjadi, MK akan lakukan evaluasi-evaluasi," Arief memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini