Sukses

Jual Obat Terlarang, Toko Kelontong di Bogor Digerebek Polisi

Obat keras yang seharusnya diberikan lewat izin dokter didistribusikan secara ilegal di Bogor, Jawa Barat.

Liputan6.com, Bogor - Obat keras yang seharusnya diberikan lewat izin dokter didistribusikan secara ilegal di Bogor, Jawa Barat. Obat-obat penenang golongan G itu dijual secara bebas kepada remaja dan pengamen di Kota Bogor oleh Finda Irawan (26).

Untuk mengelabui petugas, pelaku menjual obat terlarang tersebut di warung kelontong miliknya di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor. Peredaran obat ilegal tersebut akhirnya terbongkar oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Selasa 24 Januari malam. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan razia anak-anak jalanan yang sering mengganggu Kamtibmas di dalam Angkot.

"Dari hasil pemeriksaan mereka sering mabuk menggunakan obat-obat keras. Mereka juga mengaku memperoleh obat itu di warung kelontong di Jalan Pancasan," ujar Suyudi, Rabu (25/1/2017).

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penyamaran sebagai pembeli, ternyata benar warung tersebut menjual obat-obatan terlarang. "Saat itu juga petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan Finda Irawan," kata dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita obat-obatan, antara lain sebanyak 527 butir pil Hexseymer dan 1.080 butir pil Tramadol. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pengamen dan anak jalanan yang masih remaja seharga Rp 5 ribu untuk 6 butir pil Hexeymer dan 10 butir pil Tramadol dijual seharga Rp 10 ribu.

Kepada petugas, pelaku juga mengaku obat terlarang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial DD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. "Mengakunya barang itu dari suplier yang sekarang masih diburu," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini