Sukses

Satu dari 7 Tahanan Kabur Direktorat Narkoba Segera Disidang

Tujuh tahanan kabur itu merupakan tersangka kasus narkoba yang ditangkap di Depok, Ciputat dan Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh tahanan kabur dari ruang tahanan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Polri merupakan pengedar sabu dan ganja. Satu orang di antaranya ternyata akan menjalani persidangan dalam waktu dekat dan akan dijerat dengan pidana hukuman mati.

"Yang lari itu ada yang diancam hukuman mati. Untuk identitasnya jangan disebut dulu," tutur Dirtipid Narkoba Polri Brigjen Pol Eko Dayanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurut dia, tujuh tahanan kabur itu merupakan tersangka kasus narkoba yang ditangkap di Depok, Ciputat dan Bogor.

Dia pun mengimbau agar warga yang mengenali atau keluarga tahanan itu melaporkan ke polisi bila mengetahui keberadaan mereka.

"Kalau tidak kami beri tindakan tegas," pungkas Eko.

Identitas ketujuh tahanan kabur itu antara lain Azizul alias Izul (30), Ridwan R alias Mame (22), dan Cai Chang alias Antoni (49). Ketiganya merupakan tersangka atas kasus narkotika jenis sabu. Kemudian Anthony alias Ridwan (33), Amiruddin alias Amir (27), Ricky Felani alias Ruslan (30), dan Sukma Jaya alias Jaya (34) yang merupakan tahanan atas kasus ganja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini