Sukses

Mensos Pastikan Bantuan Pangan dan Subsidi Rastra Tepat Sasaran

Hal ini mengingat pada 2017, sebanyak 8 persen bantuan pangan mulai disalurkan.

Liputan6.com, Sumbawa - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pastikan kesiapan daerah dalam menyalurkan Subsidi Rastra dan Bantuan Pangan tepat sasaran. Hal ini mengingat pada 2017, sebanyak 8 persen bantuan pangan mulai disalurkan. Sementara, 92 persen lainnya masih dalam bentuk subsidi beras sejahtera (rastra).

Untuk itu, Mensos meminta para Ketua Tim Koordinasi Rastra di Provinsi 34 wilayah, Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia, dan Kepala Divisi Regional Bulog di 26 Provinsi untuk bersiap menjalankan program ini.

"Jadi ini kita lakukan rapat koordinasi di awal tahun anggaran 2017 agar semua terkonfirmasi titik-titik mana yang akan menerima bantuan pangan dan titik mana yang tetap pada subsidi pangan. Tiga institusi ini (Bulog, Tikor Rastra, Dinas Sosial) memang harus mendapatkan informasi secara komprehensif karena ada distribusi rastra yang kemudian dikonversikan ke bantuan pangan 1,4 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," ujar Khofifah, Sabtu (21/1/2017), saat akan berkunjung ke Sumbawa, NTB.

Sisa 14,3 juta KPM lainnya, lanjut dia, masih tetap menerima dalam bentuk subsidi pangan.

Menurut dia, memasuki 2017 ini, Bantuan Pangan Nontunai menjangkau 45 Kota dan 6 Kabupaten dan Program Subsidi Rastra menjangkau 463 kabupaten/kota.

Untuk bantuan pangan nontunai berada dalam koordinasi Dinsos, sementara subsidi rastra tetap dalam koordinasi Tikor Rastra. Baik subsidi pangan maupun bantuan pangan penyediaannya tetap dilakukan oleh Bulog.

"Supply set ini harus pasti di berapa kota, berapa titik, berapa kabupaten yang sudah terkonversi menjadi bantuan pangan dan di berapa titik yang masih bentuk subsidi pangan," ujar Mensos.

Kedua program ini memiliki perbedaan. Pada Program Subsidi Rastra, penerima manfaat harus membayar uang tebus Rp 1.600 per kilogram dan setiap bulan mendapatkan 15 kg beras. Sementara untuk Bantuan Pangan Nontunai, keluarga penerima manfaat dibantu subsidi setiap bulan sebesar Rp 110 ribu yang harus dibelanjakan dalam bentuk beras atau pangan lainnya.

"Subsidi sebesar Rp 110 ribu per bulan itu dapat dibelanjakan beras baik jenis premium, medium ataupun super. Mereka pilih beras dan gula juga bisa. Jadi memang bantuan pangan memiliki fleksibilitas bagi penerimanya untuk menentukan pilihan," kata Khofifah.

Dia menjelaskan, mulai 2017, subsidi pangan yang sudah berjalan 18 tahun akan mulai dilakukan transformasi dalam bentuk bantuan pangan yang secara bertahap akan ditingkatkan menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat pada 2018.

"Targetnya pada 2018 namun diharapkan sudah dimulai dalam APBN P 2017. Tahun 2019 harapannya tinggal beberapa kabupaten tertentu saja yang masih dengan subsidi pangan sementara kota/kabupaten yang lain sudah berupa bantuan pangan sebagaimana arahan Presisen dan juga rekomendasi KPK yakni bantuan sosial Nontunai, yang terintegrasi dalam satu Kartu dan dengan Data Basis Terpadu," tukas Mensos.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini