Sukses

Selain Emirsyah Satar, KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang Lainnya

Pencegahan ke luar negeri kelima orang tersebut sudah diberlakukan sejak pertengahan Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama dengan pihak imigrasi mencegah para tersangka dan saksi kasus dugaan suap pengadaan mesin di PT Garuda Indonesia terbang ke luar negeri.

"KPK meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap lima orang, jadi ini pencegahan ke luar negeri, bukan pencekalan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Lima orang tersebut di antaranya dua tersangka, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dan tiga saksi, yakni Hadinoto Soedigno selaku Direktur Operasional PT Citilink Indonesia, Agus Warjudo dan Selly Wati Raharja.

"Saksi yang dicegah ini, saksi yang kami pandang keterangannya penting dalam penyidikan. Karena diduga mengetahui, apakah itu mendengar, atau melihat, atau menjadi bagian dalam rangkaian peristiwa ini," Febri menambahkan.

Pencegahan ke luar negeri kelima orang tersebut sudah diberlakukan sejak pertengahan Januari 2017.

"Pencegahan untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Januari 2017. Kami sudah sampaikan ke imigrasi dan untuk mendukung pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan ini," kata Febri.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini