Sukses

Dalami Suap Pesawat, KPK Koordinasi dengan Inggris dan Singapura

KPK mengaku tak memiliki kewenangan memeriksa produsen asal Inggris, Rolls Royce, terkait kasus Emirsyah Satar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyelidiki dugaan suap pengadaan mesin airbus jenis A330-300 di PT Garuda Indonesia, sejak enam bulan lalu.

Lantaran kasus ini lintas negara dan menyeret nama besar Rolls Royce selaku perusahaan pengadaan mesin tersebut, KPK pun melibatkan lembaga antirasuh di Singapura dan Inggris, CPIB dan SFO.

"Minggu lalu, KPK bertemu dengan CPIB dan SFO di Singapura, ada meeting. Jadi itu pertemuan terakhir. Kalau masih dibutuhkan, kami akan bertemu lagi, segitiga itu akan dilakukan lagi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Terkait Rolls Royce yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh SFO, KPK mengaku tak memiliki kewenangan memeriksa langsung produsen asal Inggris itu.

"Tapi informai yang diperoleh, SFO dibuat available untuk KPK. Sehingga kami bisa pakai, karena itu hasil pemeriksaan formal dan resmi," kata Laode.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA), dan pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 itu diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima dugaan suap, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno Soedarjo, selaku pemberi suap Emirsyah Satar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini