Sukses

Laporkan ke Sini Jika Menemukan Pungli di Sekolah

Kemendikbud juga akan meneken MoU bersama Ombudsman terkait layanan di sekolah yang akan bebas pungli.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pungutan liar atau pungli di lingkungan sekolah, dapat menghubungi Satuan Tugas Kemendikbud atau bisa melalui laman Kemendikbud.go.id.

Selain melalui portal Kemendikbud.go.id, laporan juga bisa dilakukan melalui kantor Kepresidenan dan Ombudsman.

"Masyarakat yang ingin melapor silakan, lapornya dapat melalui Kemendikbud, kantor Kepresidenan dan Ombudsman," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto mengatakan, usai jumpa pers di Gedung Kemendikbud, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2017.

Daryanto menjelaskan, dari laporan yang masuk beberapa di antaranya sudah diselesaikan melalui pendekatan dari Dirjen Kemendikbud.

"Begitu ada yang muncul langsung kita lihat di lapangan, kemudian kita langsung tracking gitu, kalau bisa kita cek supaya nanti tidak kebablasan," ujar dia.

Namun, kata Daryanto, jika pungli telah berjalan terus-menerus dan ekstrem dalam melakukan pungutan, maka bisa saja pelaku di lingkungan sekolah langsung dipidanakan ke aparat penegak hukum.

"Tapi kalau ekstrem, saya tidak main-main, kita laporkan kepada aparat penegak hukum. Apalagi sekarang sudah ada Satgas Saber Pungli," dia menegaskan.

Daryanto pun telah memberitahukan ke Menko Polhukam Wiranto dan Irwasum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, terkait adanya pungli di lingkungan sekolah. Keduanya menanggapi positif dan akan ikut membantu menghilangkan pungli di sekolah.

"Saya sudah sampaikan langsung dengan Pak Wiranto kemarin kalau ada seperti ini. Kemudian saya juga ke Irwasum, beliau juga respons positif untuk membantu, jadi percepatan itu menjadi penting," ujar dia.

Selain itu, Daryanto mengatakan, pihaknya akan meneken MoU bersama Ombudsman terkait layanan di sekolah yang akan bebas pungli. Dia berharap masyarakat yang mengetahui adanya pungli di sekolah segera melapor.

"Masyarakat dapat melaporkan pungli di sekolah melalui Inspektorat provinsi, Inspektorat kabupaten atau kota, bisa langsung ke Itjen Kemendikbud lewat SMS atau email," Daryanto menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini