Sukses

Akhir Kisah Ibu yang Mengaku Diminta Rp 40 Juta untuk Tebus Anak

Kasus dugaan permintaan tebusan Rp 40 juta ini bermula saat Sri menitipkan anaknya Juni 2016 ke bibinya bernama Endang Sudaryati.

Liputan6.com, Jakarta - Sri Handayani, perempuan 25 tahun itu mengaku diminta uang tebusan Rp 40 juta, untuk menebus anaknya yang bernama Dean Anugrah Ramadhan. Dia pun melaporkan kasus ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat, Kamis lalu, 5 Januari 2017.

Senin kemarin, 9 Januari 2017, dia kembali dipanggil Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses mediasi. Sri tak datang sendiri, dia didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.

Selain Sri, nama-nama yang dikaitkan dalam kasusnya juga hadir di unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat. Seperti nama Endang, Wiwit, dan Susanti.

Kasus ini bermula saat Sri menitipkan anaknya Juni 2016 ke bibinya bernama Endang Sudaryati. Dari tangan Endang, anaknya kembali dititipkan sepupunya bernama Wiwit Supriyanti.

Kemudian dari tangan Wiwitlah, anak Sri harus berpindah tangan lagi ke bosnya bernama Susanti. Saat Sri meminta anaknya ke Susanti, dia harus menebus sebesar Rp 40 juta.

"Semua dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Kami juga tegaskan kepada Ibu Susanti bahwa Dean adalah anak Ibu Sri. Tapi Ibu Susanti juga merasa sayang kalau dikembalikan sekarang, dengan kondisi Ibu Sri yang ekonominya sulit, dikhawatirkan akan ada kekerasan terhadap anak," kata Seto di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 9 Januari 2017.

"Karena itu, kami dari LPAI akan lakukan pendampingan terus dan disepakati oleh kedua belah pihak, sementara anak berada di Ibu Susanti dan Ibu Sri boleh bertemu," Seto melanjutkan.

Menurut Seto, pihaknya akan terus memantau dan mendampingi kasus ini, hingga tidak ada lagi yang merasa saling tersakiti. Sebab, semuanya akan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami akan dampingi terus sebagai mediator. Ibu Susanti juga sepakat kami akan terus memantau. Sehingga beliau juga merasa berhak memiliki. Semua bisa dilakukan dengan cara-cara kekeluargaan dan demi kepentingan yang terbaik bagi anak," jelas dia.

Sementara, di tempat yang sama, Sri tetap berkeinginan anaknya kembali ke pangkuannya. Meski begitu, dia menyerahkan sepenuhnya ke LPAI dan kepolisian.

"Saya engak macam-macam mintanya. Saya mau anak saya balik, itu saja. Saya percayakan ke LPAI," tegas Sri yang langsung pulang, lantaran membawa anak keduanya yang sedang sakit.

Surat Perjanjian

Usai dimintai keterangannya oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Susanti membantah, dirinya meminta Rp 40 juta kepada Sri, walaupun ia tak membantah mengenal sosok Dean dari sepupu Sri, Wiwit. Bahkan, dirinya menuturkan pernah membawa Dean bertemu Sri.

"Enggak benar. Enggak ada permintaan pihak kami terkait ganti rugi atau apapun. Saya ikhlas lillahita'ala merawat anak itu. Waktu November saya bawa, ibunya tahu kalau saya mau datang, tapi dia malah keluar enggak mau ketemu anaknya," kata Susanti.

Menurut Susanti, pihaknya membawa surat persetujuan dari Sri bahwa Dean telah diserahkan kepada keluarganya. Bahkan di tangannya, Dean merasa sehat.

"Ada tanda tangan surat perjanjiannya terkait hak asuh, dia yang menyetujuinya sendiri. Suratnya ada, sudah saya kasih ke pihak kepolisian. (Dean) sehat banget. Naik empat kilo sejak saya rawat. Dari 12 kilo ke 16 kilogram," tutur Susanti.

Meski demikian, Susanti mengisyaratkan, nama Dean diubah menjadi Dafa. Sebab, saat dipanggil Dean, tak mengenalinya.

"Sampai sekarang namanya Dafa Rizky Ramadhan. Dia enggak kenal sama nama Dean lagi. Tahunya dipanggil Dafa," ungkap Susanti.

Walau merasa dituduh oleh Sri, Susanti enggan melapor balik ke Sri. "Saya belum ada pikiran ke sana," Susanti menandaskan.

Bukan Penculikan

Usai pemeriksaan para saksi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung membenarkan, memang ada penitipan anaknya Sri, yang akhirnya berpindah tangan. Hal inilah yang terus didalami pihaknya.

Tahan menegaskan, belum ada tindakan kriminal dalam kasus ini. Bahkan permintaan tebusan Rp 40 juta itu juga dinyatakan tidak ada.

"Anak itu sehat dan dipelihara. Ini bukan penculikan, penyidik sudah melihat kondisi anaknya yang sehat walafiat. Bahkan dari hasil pemeriksaan, Susanti bilang memang tidak ada Rp 40 juta (permintaan)," Tahan menegaskan.

Selain itu, Tahan juga membenarkan adanya surat pernyataan Sri bahwa ada surat kuasa hak asuh kepada Susanti, yang ditandatangani dengan materai.

"Ada surat pernyataan itu berisi, Sri memberikan kuasa hak asuh kepada Susanti tertanggal 23 Juni di atas materai. Ditandatangani sendiri oleh Sri, budenya (Endang) beserta Susanti," jelas Tahan.

Karenanya, kepolisian akan terus memediasi kasus dugaan pemerasan. Sehingga diselesaikan secara kekeluargaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini