Sukses

Ahok Tinggalkan Gedung Eks PN Jakarta Pusat

Sebelum mobil yang ditumpangi Ahok berjalan keluar, sejumlah aparat kepolisian melakukan sterilisasi.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah membacakan putusan sela dalam perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (27/12/2016), usai mendengarkan putusan, Ahok meninggalkan gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Iringan mobil keluar dari halaman gedung sekitar pukul 10.23 WIB.

Sebelum mobil yang ditumpangi Ahok berjalan keluar, sejumlah aparat kepolisian melakukan sterilisasi. Jalan yang akan dilalui dikosongkan dari massa.

Ratusan polisi tampak bersiaga. Mereka membentuk blokade agar massa tak merangsek ke jalan yang akan dilalui iringan mobil Ahok.

Mobil Innova hitam melawan arus dan menuju Jalan Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Karena sidang telah usai, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Dwiyono meminta masyarakat yang hadir di depan gedung eks PN Jakpus ini untuk segera membubarkan diri.

"Karena sidang telah selesai, kami mengimbau agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing. Karena jalan (Gajah Mada) akan segera kami buka," kata Dwiyono lewat pengeras suara.

Di depan gedung pengadilan, kelompok massa anti-Ahok berada di sisi kiri bekas gedung PN Jakarta Pusat. Sementara masyarakat pro Ahok ditempatkan di sisi kanan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.