Sukses

Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Ahok Juga Nangis

Menurut Fahri, hakim dan jaksa tidak boleh sampai mendapat intimidasi atau tekanan di persidangan, termasuk sidang kasus Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini menjalani sidang perdana, kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam eksepsi atau nota pembelaannya, Ahok sempat menangis.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun angkat bicara. Dia menyebut dirinya juga akan menangis jika diposisikan seperti Ahok.

"Kalau saya jadi Ahok juga nangis," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Fahri menyerahkan sepenuhnya Ahok kepada pengadilan, karena sidang sudah mulai berjalan. Namun, setiap proses peradilan harus menjunjung tinggi keadilan. Dia tak setuju sidang yang digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, dilakukan secara terbuka untuk umum.

"Saya sendiri enggak setuju sidang terbuka, karena mengganggu independensi majelis hakim. Orang boleh berdemo sampai mengawal ke kepolisian, tapi kalau sudah sampai hakim, jangan," kata dia.

Menurut Fahri, hakim dan jaksa tidak boleh sampai mendapat intimidasi atau tekanan di persidangan. Oleh karena itu, seharusnya pengadilan dibuat tertutup.

"Kalau di luar ada aturan limit to broadcast, artinya kalau sudah sampai persidangan kita boleh secara terbatas meliputnya. Limit to broadcast membuat aturan tentang peliputan, termasuk komentar. Penciptaan opini dibatasi. Karena ada dua persidangan, hukum dan opini," papar dia.

Harusnya, lanjut Fahri, hakim sebagai wakil Tuhan mampu merenung dan memutuskan fakta yang ditemukan di persidangan. Jangan sampai berdialektika dengan pendapat publik atau tekanan massa. Dengan begitu, hakim dapat mengambil keputusan bukan dari hati nuraninya, tapi dari tekanan publik.

"Jadi, ruang sidang itu ruang yang harus bersih dari intimidasi, intervensi, dan suara lain dari suara hukum dan kebenaran fakta," tutur dia.

Fahri menjelaskan, arti transparansi dalam persidangan adalah dalam ruang sidang terjamin karena ada pihak tersangka, jaksa, hakim, dan penonton terbatas.

"Bukan tidak terbuka, terbuka tapi terbatas. Yang kita hindari live, live berbahaya sekali, serangan kepada hakim," ujar dia.

"Ada pembentukan opini di masyarakat. Misal masyarakat sudah menentukan hukuman, jadi hakim tidak berani mengambil keputusan di luar itu," Fahri menambahkan.

Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang digelar di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif terkait penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".

Ahok sendiri telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan dakwaan atas kasus yang menjeratnya. Pada nota keberatan itu, Ahok membantah telah menistakan agama dan menuduh ada pihak yang menggunakan Al Maidah Ayat 51 untuk menjatuhkannya di Pilkada Jakarta.

Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan dakwaan yang diajukan Ahok. Hal tersebut setelah JPU meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan dari nota keberatan Ahok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini