Sukses

Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta

KPK juga periksa Suwardi, sopir Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Kementerian Keuangan, Handan Soekarno.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Harun Al Rasyid masuk dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia diperiksa terkait dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Harun yang menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2016).

KPK juga memanggil Suwardi yang merupakan sopir Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Suwardi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk melapanenamkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangak (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

‎Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini