Sukses

Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Pengelola Parkir

Pemprov DKI mengingatkan pengelola parkir. Jika tetap membandel menaikkan tarif, Dephub akan mencabut izin dan mempidanakan para pengelola parkir.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanggil seluruh pengelola parkir di Jakarta, Selasa (16/2). Pemanggilan terkait perubahan tarif parkir secara sepihak beberapa waktu silam. Pemprov DKI mengingatkan, jika tetap membandel menaikkan tarif, Dinas Perhubungan akan mencabut izin dan mempidanakan para pengelola parkir.

Pemprov menilai, tak ada alasan pengelola parkir menaikkan tarif parkir. Namun perusahaan pengelola parkir mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir. Di sana diatur, kenaikan tarif setiap dua tahun.

Persoalan ini sebelumnya sudah ditegur DPRD DKI. Perdata Tambunan, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta menegaskan, kenaikan tarif parkir harus melalui peraturan daerah dan surat ketetapan Gubernur Jakarta [baca: DPRD DKI: Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini