Sukses

Dewan Kehormatan Pecat Ruhut Sitompul dari Keanggotaan Demokrat

Salah satu pelanggaran berat yang dilakukan Ruhut adalah menjadi masuk menjadi tim kampanye Ahok-Djarot sebagai juru bicara.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Partai Demokrat memecat Ruhut Sitompul dari keanggotaan partai. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Denny Kailimang mengatakan, keputusan untuk memecat Ruhut diambil setelah sidang keempat pada 24 Oktober 2016. Keputusan itu diambil oleh dirinya, Ketua Dewan Kehormatan Amir Syamsudin dan Darizal Basir.

"Berdasarkan laporan dari Komwas (Komisi Pengawas) Partai Demokrat, dan sudah kita sidangkan empat kali, di mana Pak Ruhut jadi sudah keluar keputusan dari Dewan Kehormatan itu pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat," ungkap Denny di Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Denny mengatakan, salah satu pelanggaran berat yang dilakukan Ruhut adalah menjadi masuk menjadi tim kampanye Ahok-Djarot sebagai juru bicara. Padahal Partai Demokrat dan koalisinya mengusung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

"Pertimbangannya itu melanggar kode etik AD/ART dan pakta integritas. Salah satunya (jadi jubir Ahok-Djarot), karena bertentangan dengan kebijakan-kebijakan Partai Demokrat," papar Denny.

Surat keputusan pemecatan dari Dewan kehormatan, kata Denny, telah disampaikan ke Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian, SBY-lah yang menjadi eksekutor pemecatan Ruhut.

"Jadi kalau dalam hal ini keputusan dewan kehormatan adalah dewan pimpinan pusat ‎yang akan melaksanakan, sebagai eksekutornya. Menurut AD/ART yang menandatangi nanti ketua dan sekjen," ucap dia.

Namun, dia belum mengetahui apakah SBY sudah menandatangani surat pemecatan itu.

"Saya sudah serahkan. Tinggal sekarang DPP yang eksekusi itu, secara organisatorik. Tinggal pelaksanaannya aja, sesuai dengan AD/ART," tutur dia.

Denny menjelaskan dengan dipecatnya Ruhut dari keanggotaan Partai Demokrat, maka gugur pulalah semua jabatan yang dimiliki oleh Ruhut.

"Dia kan udah ditunjuk dari keanggotannya Demokrat. Jadi semuanya gugur dia punya ininya (jabatan)," ujar Denny.

Ruhut pun, kata Denny, sudah menghadiri sidang etik pada 17 Oktober 2016 lalu.

"Tanggal 17 lalu (sidangnya), dia (Ruhut) hadir, 17 Oktober, dia hadir kok, dia serahkan ini semua," Denny menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini