Sukses

Mirna Hadir dalam Mimpi Suaminya Jelang Vonis Jessica

Kematian Mirna menyisakan kesedihan mendalam pada Arief Soemarko. Apalagi keduanya baru saja menikah.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Wayan Mirna Salihin bersorak gembira mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso dengan 20 tahun penjara. Bahkan ayah Mirna, Darmawan Salihin, meneriakkan takbir usai mendengar vonis tersebut.

Menyambut kemenangan ini, keluarga mendiang Mirna yang hadir di persidangan, yakni ayahnya, suaminya Arief Soemarko, saudara kembarnya Sandy Salihin, dan ibunya Ni Ketut Sianty langsung memberikan keterangan pers.  

Kegembiraan ini bukan tanpa alasan. Selama kasus Mirna bergulir sejak 6 Januari 2016, mereka telah mencurahkan banyak waktu dan pikiran, bahkan di saat mereka masih berduka.  

Sang suami, Arief, mengaku kerap memimpikan istrinya selama kasus kopi sianida berjalan.

"Mimpi ketemu Mirna, tapi tiba-tiba hilang. Terus saya cari-cari di kamar mandi, dapur," ujar Arief di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Dalam mimpi tersebut, Arief mengungkapkan, dia terus berusaha mencari sang istri hingga akhirnya berhasil menemukan sosok perempuan yang ia cintai itu. Rasa rindu pun ia luapkan meski hanya lewat mimpi.

"Ketemu dia ada di kamar. Dia lagi duduk, terus tersenyum ke saya. Setelah itu saya peluk," ucap Arief.

Kematian Mirna menyisakan kesedihan mendalam pada Arief Soemarko. Apalagi keduanya baru saja menikah sebelum peristiwa maut itu memisahkan mereka selamanya.

Meski kerinduan pada Mirna sudah tak terbendung lagi, Arief tak dapat berbuat apa-apa. Ia hanya bisa menatap potret istrinya yang diabadikan dalam sebuah bingkai.

"Sekarang saya cuma bisa memandang fotonya karena jasadnya kan sudah enggak ada," ucap Arief lirih.

Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi bercampur sianida pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Jakarta Pusat. Kopi itu dipesankan oleh sahabatnya, Jessica Wongso.

Jessica pun dituding sebagai pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna. Hari ini, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.