Sukses

Efisiensi Aturan, Kemenkumham Segera Reformasi Undang-Undang

Usai rumusan tersebut dirancang dan ditetapkan, Kemenkumham langsung merapatkan bersama dengan instansi lain.

Liputan6.com, Bogor - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan para pakar hukum seluruh Indonesia masih merumuskan tatanan terbaik untuk mengatasi sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling menghambat stabilitas pelayanan publik.

Pembahasan itu dilakukan dalam kegiatan Focus Group Discussion yang bertajuk Penyusunan Program dan Strategi Reformasi Regulasi Dalam Rangka Memperkuat Substansi dan Operasionalisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, diskusi yang sebelumnya sempat dihadiri Menkumham Yasonna H Laoly itu memang memetakan sejumlah peraturan hukum yang bermasalah.

"Karena hasil dari diskusi tadi malam sampai dengan hari ini memang peta persoalan yang menyangkut masalah overlapping, tumpang tindih antarnorma, regulasi secara horisontal maupun vertikal itu luar biasa. Dan ini memang inefisiensi sekali," tutur Widodo di Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/10/2016).

"Ini sangat menghambat kegiatan ekonomi, iklim usaha, dan bahkan juga inefisiensi dalam memberikan pelayanan publik," tegas dia.

Untuk itu, diskusi antara instansi pemerintah dengan para pakar itu diharapkan dapat menghasilkan aturan yang dapat meniadakan tumpang tindih antarperaturan undang-undang yang ada.

"Ini kita harapkan nanti rekomendasi-rekomendasi, termasuk tadi malam itu sudah ada usulan untuk membentuk pokja yang akan melakukan reformasi atau penataan regulasi mulai dari level PP Peraturan Presiden kemudian Peraturan Menteri, Perda Provinsi, Perda Kabupaten Kota. Jadi arahnya ke arah sana," jelas Widodo.

Nantinya, usai rumusan tersebut dirancang dan ditetapkan, pihaknya langsung merapatkan bersama dengan instansi pemerintahan yang terkait lainnya.

"Nanti kita bahas selanjutnya dalam rapat Kemenkopolhukam bersama-sama dengan jajaran Kemenkumham dan Staf Kepresidenan, untuk kita follow up menjadi kegiatan yang operasional nantinya," jelas Widodo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.