Sukses

Polisi Buat 3 Ring Amankan Sidang Vonis Jessica Wongso

Pengunjung yang tidak bisa lagi masuk ke ruang sidang dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui layar televisi itu.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah memasuki tahap akhir. Hari ini, nasib Jessica ditentukan dalam sidang vonis.

Pengunjung persidangan semakin membludak. Aparat kepolisian pun memberlakukan pengamanan ekstra ketat. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, polisi membagi pengamanan persidangan menjadi tiga ring. ‎Ring pertama yakni ruang persidangan.

"Kita coba lokalisir massa simpatisan Jessica dan Mirna," ujar Kapolsek Kemayoran Kompol Adri Desas Furyanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Ring dua yakni lobi PN Jakarta Pusat, dan ring tiga berada di luar pagar. Pintu masuk untuk pendukung Mirna dan Jessica juga dibedakan. Pendukung Mirna masuk melalui pintu sebelah kanan dan pendukung masuk melalui pintu sebelah kiri.

"(Pendukung) Mirna sebelah kanan, Jessica sebelah kiri. Rekan-rekan harus konsisten," tutur dia lagi.

Sementara, pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang ditempatkan di lobi PN Jakpus atau ring dua. Persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB belum juga mulai, namun pengunjung sudah membludak.

Pantauan Liputan6.com, telah disediakan dua layar LED yang akan menyiarkan secara langsung proses sidang vonis Jessica. Pengunjung yang tidak bisa lagi masuk ke ruang sidang dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui layar televisi itu.

Dua kendaraan taktis‎ juga telah disiagakan di depan PN Jakarta Selatan, yakni satu unit mobil baracuda dan satu unit mobil water cannon.

"Ini sudah protap kita, kalau ada kegiatan masyarakat. Apalagi sidang ini menjadi perhatian masyarakat kita," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono.

Adapun jumlah personel yang disiagakan untuk mengamankan sidang putusan Jessica ini sebanyak 489 anggota polisi.

Kasus 'kopi sianida' Jessica memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica pun dituding menjadi pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna.

Jessica akhirnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica sendiri telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.