Sukses

Ryan Si Jagal dari Jombang Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi

Ryan merupakan terpidana kasus pembunuhan 11 orang asal Jombang, Jawa Timur. Beberapa di antaranya dimutilasi.

Liputan6.com, Jakarta - Very Idam Henyansyah alias Ryan Jombang mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Ryan yang membunuh 11 orang dan memutilasi beberapa di antaranya itu ingin Jokowi mengurangi hukumannya. Permintaan grasi itu diajukan Ryan melalui tim pengacaranya.

"Mengajukan permohonan pengampunan (GRASI) atas Putusan Pengadilan Negeri Depok No 1036/Pid/B/2008/PN.DPK tanggal 6 April 2009 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 213/Pid/2009/PT.BDG tanggal 19 Mei 2009 jo Putusan Mahkamah Agung No 1444 K/Pid/2009 tanggal 31 Agustus 2009 jo Putusan Mahkamah Agung No 25 PK/Pid/2012 tanggal 05 Juli 2012 kepada Presiden Republik Indonesia," tulis tim pengacara Nyoman Rae&Partners dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Surat permohonan grasi tersebut tertanggal 1 Oktober 2016.

Sebelumnya, Ryan merupakan terpidana kasus pembunuhan 11 orang. Beberapa di antaranya dimutilasi. Para korbannya mayoritas dikubur di pekarangan rumah orangtuanya di Jombang, Jawa Timur. Dia telah membunuh dan memutilasi sejumlah orang sejak 2007.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada pria kelahiran Jombang 1 Februari 1978 itu. Dia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, tapi ditolak. Begitu pula dengan permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung. Ryan lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Hasilnya, tetap sama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembunuhan Berantai

Pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan terungkap dari penemuan potongan tubuh manusia dalam tas dan kantong plastik di dekat Kebun Binatang Ragunan pada Sabtu, 12 Juli 2008. Potongan tubuh itu ditemukan di dua tempat yang berbeda di wilayah sama.

Sampai sekarang, Ryan masih menunggu eksekusi mati yang belum diputuskan pelaksanaannya oleh Kejaksaan. Pengajuan grasi ini bisa saja membuatnya lolos eksekusi mati karena dia belum selesai menggunakan hak hukumnya.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari 1 tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini