Sukses

2 Pembunuh Enno Parihah Didakwa Hukuman Mati

Untuk terdakwa Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Liputan6.com, Jakarta Dua terdakwa pembunuh Enno Parihah (18) yang tewas dengan cangkul di tubuhnya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. 

Dalam surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang masing-masing berumur 24 tahun itu, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Sidang yang diketuai majelis hakim M Irfan Siregar dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua terdakwa yang mengenakan rompi berwarna oranye dan peci hitam itu, menunduk saat jaksa membacakan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum M Iqbal mengatakan, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 3 tentang penganiayaan jo Pasal 55 ke 1 KUHP.

Untuk terdakwa Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

"Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Iqbal saat persidangan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2016).

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, kedua terdakwa membunuh Eno Parihah secara sadis, bersama dengan Rahmat Alim, siswa SMP yang sudah lebih dulu divonis hukuman di bawah umur 10 tahun penjara.

Pembunuhan Enno Parihah terjadi di mess Eno Parihan, PT Polyta Global Mandiri, RT 04 RW 01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016. Ketiga yang baru mengenal itu memiliki peran sendiri-sendiri dalam pembunuhan tersebut.

"Terdakwa Rahmat Alim yang memegang tangan korban, memukul korban dengan cangkul dan menggigit payudara korban. Rahmat Arifin memperkosa korban dan memasukkan gagang cangkul dengan paksa ke kemaluan korban hingga tewas. Imam membekap wajah korban dengan bantal," papar Iqbal.

Motif pembunuhan sendiri dikarenakan Rahmat Alim kesal lantaran ditolak Eno Parihah saat ingin melakukan hubungan seks. Sementara, Rahmat Arifin pernah dibilang jelek, sedangkan Imam juga pernah suka dengan perempuan 18 tahun itu, tapi tidak pernah ditanggapi.

Menanggapi dakwaan tersebut, kedua terdakwa tak berkomentar. Keduanya hanya terlihat pasrah mendengarkan sembari menunduk, sesekali mengangkat kepala. Sidang lanjutan akan dilakukan pada Rabu pekan depan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini