Sukses

Wakil Ketua DPR: Silakan F-Golkar Sikapi Putusan MKD soal Setnov

Menurut Fahri Hamzah, mekanismenya nanti dibicarakan berdasarkan UU yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mempersilakan Fraksi Partai Golkar (F-PG) mengambil keputusan pascaputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto atau Setnov terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.

"Mekanismenya nanti dibicarakan berdasarkan UU yang berlaku. Kami persilahkan kepada Fraksi Partai Golkar untuk mengambil keputusan (soal Setya Novanto)," ucap Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2016, seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, terkait wacana pengembalian posisi Setnov sebagai Ketua DPR, merupakan urusan Fraksi Golkar. Menurut dia, pimpinan DPR tidak bisa mengambil keputusan terkait hal itu sebelum F-PG mengambil keputusan.

"Saya tidak mau berandai-andai (peluang Novanto kembali menjadi Ketua DPR)," ujar dia.

Fahri menilai putusan MKD itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hasil sadapan Maroef Sjamsuddin kepada Setya Novanto merupakan barang bukti ilegal.

Dia mengatakan, Maroef telah melakukan kegiatan intelijen kepada Setnov. Padahal, data intelijen seharusnya diberikan kepada Presiden RI sebagai klien tunggal intelijen.

"Saudara Maroef melakukan kegiatan intelijen, namun bukan untuk tujuan single client namun diberikan kepada Sudirman Said dan digunakan untuk kepentingan politiknya menyingkirkan Novanto," kata Fahri.

Fahri menegaskan, putusan MK itu meletakkan fondasi cara berpikir yang benar dan jelas bahwa tidak semua orang bisa melakukan kegiatan intelijen dan tidak semua bisa menikmati hasilnya.

Menurut dia, pelaporan Sudirman Said ke MKD dijadikan festivalisasi yang kemudian merugikan bagi pribadi Setya Novanto. Dengan demikian, putusan MKD untuk merehabilitasi nama baik Ketua Umum Partai Golkar itu sudah tepat.

"Karena pernah ada persidangan yang mempersangkakan Pak Novanto, sehingga rehabilitasi untuk nama sudah benar (dilakukan)," Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini