Sukses

Eksekusi Mati Usai, Polres Tarik Pasukan dari Nusakambangan

Menurut Bintoro, pengamanan di Dermaga Wijayapura yang sejak Senin 25 Juli 2016 diperketat, saat ini telah dilonggarkan.

Liputan6.com, Cilacap - Polres Cilacap , Jawa Tengah, menarik seluruh pasukannya yang bertugas mengawal jalannya eksekusi mati di Nusakambangan, Jumat dini hari, 29 Juli 2016.

Kasubbag Humas Polres Cilacap AKP R Bintoro memastikan, penarikan pasukan telah dilakukan sejak Jumat kemarin, setelah Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati selesai.

Menurut Bintoro, pengamanan di Dermaga Wijayapura yang sejak Senin 25 Juli 2016 diperketat, saat ini telah dilonggarkan.

"Secara bertahap sudah. Pasukan yang sudah tidak diaktifkan, juga sudah kami tarik dari Nusakambangan dan Dermaga Wijayapura," kata Bintoro saat dihubungi Liputan6.com di Cilacap, Sabtu (30/7/2016).

Penarikan pasukan, kata dia, tidak hanya dari satuan pengamanan saja. Melainkan tim dokter dan regu tembak. "Regu tembak juga sudah. Karena mereka sudah selesai bertugas, ya sudah kami tarik dan dikembalikan ke masing-masih tempat tugas awalnya," terang Bintoro.

Kemudian, 17 ambulans atau mobil pengangkut jenazah juga sudah dipindah dari Nusakambangan ke Polres Cilacap. "Baik ambulans, peti jenazah yang tidak dipakai juga sudah kami amankan," ucap dia.

Sebelumnya, ketika eksekusi mati jilid III di Nusakambangan berlangsung, Polres Cilacap menyiagakan 600 lebih personel gabungan, baik dari unsur Polri maupun TNI. Sebanyak 198 personel di antaranya adalah tim regu tembak. Polres Cilacap juga menyediakan 17 ambulans atau mobil jenazah.

Dalam eksekusi mati jilid III ini, jaksa eksekutor hanya mengeksekusi empat terpidana mati, dari 14 orang yang disebut-sebut masuk daftar eksekusi. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humprey Ejike.

"Sementara empat yang dieksekusi mati tepat pukul 00.45 WIB," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli 2016 dini hari.

Freddy Budiman (37) merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi.

Tiga terpidana lainnya yang telah dieksekusi mati adalah Michael Titus (34) warga Nigeria, dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike (40) warga Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) warga Senegal dengan barang bukti 2,4 Kg heroin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini