Sukses

Uji Coba Penerapan Ganjil-Genap, Ini Pengalihan Lalu Lintas

Pada hari pertama uji coba itu, hanya kendaraan bernopol ganjil yang dapat melintasi jalur protokol di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil genap pada 27 Juli 2016. Pada hari pertama uji coba itu, hanya kendaraan bernopol ganjil yang dapat melintasi jalur protokol di Jakarta.

"Hari pertama uji coba diperuntukkan bagi kendaraan bernopol ganjil yang bisa melintasi jalur tersebut," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/7/2016).

Namun begitu, bagi pengendara yang angka nomor kendaraannya genap tetap dapat beraktivitas. Mereka bisa memilih empat rute pengalihan arus yang dilakukan petugas kepolisian.

Jalur tersebut adalah kendaraan dari arah timur ke barat yakni Jalan Gatot Subroto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Pejompongan-Jalan Penjernihan-Jalan Gatot Subroto-Jalan S.Parman/Slipi dan seterusnya.

Jalur dari arah barat mengarah ke timur/selatan yaitu Jalan Gatot Subroto-Jalan Penjernihan-Jalan Pejompongan-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Dr Satrio-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto/Jalan Kapten Tendean dan seterusnya.

Jalur dari selatan mengarah ke utara yakni Jalan Panglima Polim-Jalan Bulungan-Jalan Pati Unus-Jalan Hamengku Buwono 10-Jalan Hang Lekir-Jalan Asia Afrika-Jalan Gelora-Jalan Tentara Pelajar-Jalan Penjernihan-Jalan KH mas Mansyur-Jalan Cideng Barat/Cideng Timur-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit dan seterusnya.

Sementara itu, kendaraan dari utara mengarah ke selatan melintasi Jalan Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni)-Jalan Ir H.Juanda-Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Perwira-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Ridwan Rais-Jalan Prapatan-Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Teuku Umar-Jalan Sam Ratulangi-Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016. Selanjutnya uji coba akan berlangsung pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap itu yakni Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.