Sukses

Parliamentary Threshold Dinilai Membunuh Parpol Kecil dan Baru

Parliamentary threshold akan menguntungkan partai besar, memadamkan semangat demokrasi dan mempersempit ruang bagi banyak pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maskyurrudi Hafidz menanggapi isu parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara minimal partai politik untuk masuk parlemen, terkait rekayasa sistem pemilu di Indonesia yang akan digodok oleh DPR.

Diketahui, anggota parlemen akan menyusun kembali aturan penyelenggaraan pemilu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Sekarang yang dilakukan partai politik adalah meningkatkan parliamentary threshold dan menghalangi partai baru yang kecil masuk ke pemilu. Menaikkan parliamentary threshold adalah pertarungan elite politik menghalangi orang-orang yang mau bikin partai baru," kata pria yang akrab disapa Cak Maskur ini di Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2016).

Misalnya usulan Partai Nasdem untuk menaikkan parliamentary threshold dari 3,5 persen di Pemilu 2014 lalu menjadi 7 persen untuk pemilu 2019. Hal tersebut akan menguntungkan partai besar, memadamkan semangat demokrasi dan mempersempit ruang bagi banyak pihak yang ingin berpartisipasi menciptakan perubahan positif di Indonesia.

"Kondisi politik di Indonesia sekarang aktornya sedikit, partai politiknya banyak. Problem kita saat ini bukan sekadar mempersedikit partai politik dengan cara parliamentary threshold, tapi lebih kepada bagaimana caranya membuat partai besar yang ada jadi lebih baik, mengakomodir suara-suara rakyat," ujar Cak Maskur.

"Parliamentary threshold akan membunuh partai kecil dan baru dengan cara halus," imbuh dia.

Maskur berpendapat penerapan parliamentary treshold di Indonesia, bertujuan menentukan jatah kursi di parlemen dan syarat bagi partai ikut sebagai peserta pemilu berikutnya atau electoral thereshold (ET).

"Pada Pemilu 2009 dan 2014 diterapkan parliamentary threshold sebanyak 2.5 persen dan 3,5 persen sebagai syarat bagi partai politik untuk meraih kursi di DPR saja," jelas Maskur.

Maskur menggambarkan angka parliamentary threshold di tahun 2014 adalah 3,5 persen. Dengan demikian hanya 12 partai politik yang lolos mengikuti pemilu. Saat proses penyaringan sebagai anggota parlemen, 10 partai berhasil mendapatkan kursi untuk para anggotanya.

"Maka penerapan parliamentary threshold terbukti gagal untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR," tandas Maskur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini