Sukses

Sebut Kata Kotor, Ruhut Sitompul Akhirnya Minta Maaf

Ruhut menegaskan, dirinya berani bicara seperti itu karena juga telah dilindungi hukum sebagai anggota DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup, terkait kasus Ruhut Sitompul, yang memplesetkan hak asasi manusia (HAM) menjadi hak asasi monyet.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, sebagai orang Medan, Sumatera Utara, dirinya memang memiliki gaya bicara seperti itu.

"Aku tadi diundang sama MKD, terkait permasalahan yang disampaikan teradu. Tapi sudah aku jelaskan, mereka sudah tahu permasalahannya," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

"Kalian tahu, saya orang Medan. Aku terangin dengan baik, orang Medan kan kalau ngomong memang seperti itu. Dari MKD bisa menerima," sambung dia.

Ruhut menegaskan, dirinya berani bicara seperti itu karena juga telah dilindungi hukum sebagai anggota DPR.

"Merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), merujuk pada MKD, karena aku dilindungi di dalam menyampaikan semua pekerjaanku yang berkaitan dengan DPR. Kan kejadiannya di DPR," pungkas Ruhut.

Ketua MKD Surahman Hidayat menuturkan, saat RDP Ruhut pun bercerita bagaimana bisa sampai dirinya mengeluarkan kata-kata itu.

"Beliau hadir di RDP, bicara, dia merasa kesal dengan orang-orang yang seakan akan membela HAM, tapi kelakuannya tidak sesuai. Dari kekecewaan itu, termasuk pada oknum, terlontarlah kata-kata itu. Jadi konteksnya candaan bagi dia, sliplah," ungkap dia.

Meski kesal, lanjut Surahman, Ruhut pun telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas ucapannya itu.

"Walau pun plesetan tetap salah. Dia setuju dan dia meminta maaf. Jadi celakanya ya ia kepleset dalam teks yang sakral. Itu saja," kata dia.

"Tapi dia ya berjanji tidak akan mengulangi. Lebih hati-hati ke depan," pungkas Surahman.

Pada Jumat 29 April lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD.

Ruhut diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015.

"Dia melanggar, salah satunya tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 huruf b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik yang berbunyi, untuk menjaga kelancaran rapat dan untuk menjaga martabat dan kehormatan DPR, anggota dilarang berkata kotor," tegas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak.

Ruhut sebelumnya marah kepada pihak yang mengecam kinerja kepolisian soal meninggalnya Siyono. Ruhut lantas mempertanyakan pelanggaran HAM apa yang dilakukan Densus 88. Siyono adalah terduga teroris yang meninggal dunia saat ditangkap Densus 88.

"Saya kecam yang datang Komisi III mengatakan Densus 88 melanggar HAM, HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet?" tegas Ruhut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini