Sukses

KPK Incar Penyuap Lain Raperda Reklamasi

Pemberi lain dimaksud adalah dari pihak perusahaan pengembang. Terutama dari para petinggi PT APL yang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua raperda r‎eklamasi pulau di teluk Jakarta segera disidang dalam waktu dekat.

Kedua tersangka itu, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomor Land (APL), Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro. Mereka diduga pemberi suap kepada tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI‎, Mohamad Sanusi.

Namun begitu, KPK tak berhenti di situ saja. KPK tetap mendalami dugaan pemberi suap lain dalam kasus ini.

"Saat ini apakah ada pemberi lain dan penerima lain masih didalami," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2016).

Pemberi lain dimaksud adalah dari pihak perusahaan pengembang. Terutama dari para petinggi PT APL yang lain. "Itu yang sedang didalami," ‎kata Yuyuk.

KPK menetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.