Sukses

Cara Ahok Hilangkan Makam Fiktif di Jakarta

Sebenarnya, kata Ahok, makam online di Jakarta sudah mulai berjalan sejak awal 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok punya solusi untuk menghentikan praktik makam fiktif. Caranya adalah dengan sistem pemesanan makam secara online.

Sebenarnya, kata dia, makam online di Jakarta, sudah mulai berjalan sejak awal 2015. Saat ini sudah program tersebut cukup efektif untuk melihat ketersediaan lahan makam dan mengetahui nama pemesan.

"Udah pakai elektronik, udah kita perbaiki. (makam online) Sudah dari tahun lalu, udah mulai," ujar pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama ini di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Menurut Ahok, adanya makam fiktif di Jakarta karena ahli waris menyogok pegawai Dinas Taman dan Pemakaman DKI. Sehingga tak heran, nama pemesan tidak tercatat di sistem online, tapi makam dan nisan sudah ada meski tak berisi.

Selain pemesanan makam online, pembayaran dengan sistem nontunai juga jadi solusi untuk mencegah pungutan liar.

Belum Bisa Copot Kepala Dinas

Meski banyak pungli, Ahok mengaku belum bisa mencopot Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ratna Diah Kurniati. Sebab, Ahok belum mendapatkan pengganti yang pas.

"Memang kita mau copot kepala dinas juga kamu mau ganti siapa? Kalau ganti mirip-mirip ngapain. Kalau cuma ganti kepala dinas, bawahnya enggak diganti semua enggak ada guna," ucap Ahok.

Menurut Ahok, oknum di dinas tersebut tersebar dari pejabat tinggi hingga staf terendah. Sehingga solusi efektif untuk menghilangkan pungli adalah mengganti keseluruhan pejabat di dinas tersebut.

"Jadi kalau kamu mau ganti cuci gudang aja semua. Langsung dikeluarin dibuang semua. Nah, ini mesti kumpulin orang. Kalau enggak ya enggak keburu. Itu yang jadi masalah seperti itu sekarang," ucap Ahok.

Saat ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menerapkan sistem online pelayanan pemakaman di 77 TPU, Jakarta. Sistem tersebut agar warga dapat melihat ketersediaan lahan makam.

Pembayaran pun dilakukan secara online melalui Bank DKI. Caranya, ahli waris mendatangi kelurahan setempat dengan membawa surat keterangan kematian dari RT/RW. Nah, setelah itu ahli waris tersebut diminta membayarkan ke Bank DKI yang ada di setiap kantor kelurahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.