Sukses

Bareskrim Periksa Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Pekan Depan

Bareskrim sudah memeriksa 17 saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Dirjen Kemenhub terkait sanksi Lion Air.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memeriksa Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo pada pekan depan. Suprasetyo diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian sanksi Lion Air.

"Proses penyelidikan akan dipanggil terhadap Suprasetyo, kalau tidak minggu ini atau minggu depan dipanggil," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Martinus mengatakan, penyelidik sudah memeriksa 17 saksi. Tetapi dia menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Penyelidik masih mengumpulkan informasi keterangan BB dan pemeriksaan saksi ahli," ucap Martinus.

Maskapai Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo ke Bareskrim Polri atas penjatuhan dua sanksi, yaitu pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) dan tidak diberikannya izin rute baru.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 19 Mei 2016, menyatakan keberatan atas sanksi tersebut, karena sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak logis.

"Kami bertahan tidak menerima sanksi itu," kata Edward.

Edward menjelaskan, tidak mungkin dalam jangka waktu lima hari harus mengganti manajemen dan karyawan ground handling, karena dirasa sulit.

"Tidak semudah itu dalam lima hari mencari orang yang bersertifikasi di bandara, mengganti karyawan dan ganti PT, saya yakin tidak ada yang sanggup," ujar Edward.

Dia mengaku Lion Air dirugikan oleh kedua sanksi tersebut baik secara materi maupun nonmateri. "Kalau dihitung materi, kerugian kita mencapai triliuan rupiah, karena kita diragukan masyarakat dan investor," terang Edward.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini