Sukses

Infrastruktur Buruk, Warga Kabupaten Bogor Somasi Bupati

Bupati menyebut perbaikan tidak semudah membalik telapak tangan.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Villa Nusa Indah, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sebab, hingga kini belum ada tanda-tanda dimulainya perbaikan infrastruktur di wilayah tersebut oleh Pemkab Bogor melalui tim percepatan penyelesaian pascabanjir.

"Jangankan memperbaiki jalan rusak dan tanggul jebol, pengerukan lumpur dan sampah sisa banjir yang gitu gampang belum semuanya," kata tokoh masyarakat setempat, Trihernantyo, Rabu (1/6/2016).

Warga di 12 RW Villa Nusa Indah sempat memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada Pemkab Bogor untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur akibat banjir April kemarin. Apabila tidak ada tindakan, belasan ribu warga akan melakukan referendum dan memilih bergabung dengan wilayah Kota Bekasi.

"Kenyataan sampai dengan hari ini belum ada realisasinya. Ini yang akan menjadi bahan evaluasi warga. Kalau semua setuju kita buat referendum," tegas Trihernantyo.

Selain membuat referendum, warga di wilayah yang berbatasan dengan Bekasi itu akan melayangkan somasi kepada Bupati Bogor Nurhayati karena membiarkan sejumlah ruas jalan rusak parah dan tak layak pakai.

Somasi dilakukan perwakilan warga Villa Nusa Indah melalui melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor.

Jalan rusak berada di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor bertepatan dengan perbatasan dengan Kota Bekasi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
"Ada sembilan orang, salah satunya perwakilan dari Kecamatan Gunung Putri, yang menuntut kepada bupati agar segera memperbaiki semua fasilitas umum, khususnya jalan di Kabupaten Bogor," kata Direktur LBH Bogor, Zentoni SH.

Jika dalam jangka waktu tujuh hari tidak ada tanggapan, LBH akan melakukan gugatan warga atau class action. "Surat somasinya sudah kami layangkan Senin kemarin," ujar dia.

Dia mencontohkan, salah satu jalan rusak yang tak mendapatkan perhatian selama beberapa tahun itu yakni Kecamatan Bojong Gede.

Sebagian besar ruas jalan di wilayah tersebut rusak parah sehingga mengganggu aktivitas warga.

"Klien kami menilai bupati sebagai kepala daerah wajib memperbaiki jalan-jalan rusak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan," beber Trihernantyo.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan pihaknya siap menghadapi segala risiko dari sikap masyarakat terkait kebijakannya yang selama ini dianggap kurang berpihak.

Kondisi pascabanjir di Villa Nusa Indah Kabupaten Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
"Tapi dengan adanya kejadian banyaknya masyarakat yang menuntut diperbaiki jalan hingga mengancam pindah kependudukan dan pisah dari Kabupaten Bogor ya tentu akan evaluasi dan respons secepatnya," ujar Nurhayanti.

Salah satunya mengupayakan yang menjadi keinginan warga Villa Nusa Indah. Di antaranya memperbaiki jalan dan tanggul di dua sungai yakni Cileungsi dan Cikeas agar tidak menyebabkan banjir.

"Hanya saja ini butuh waktu. Semua ini tidak semudah membalikan telapak tangan," pungkas Nurhayanti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini