Sukses

Jelang Batas 120 Hari Penahanan, Ini Kata Pengacara Jessica

Polisi tetap berkeyakinan berkas Jessica bisa naik ke penuntutan dan disidangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Masa penahanan Jessica Kumala Wongso akan segera berakhir akhir pekan ini karena telah melampaui batas penahanan 120 hari. Pengacara yang juga saudara tersangka pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ini, Yudi Wibowo Sukinto, yakin Jessica lolos dari sangkaan yang dituduhkan.

"Ya enggak akan P21 (berkas diterima kejaksaan), wong enggak ada perbuatannya yang bisa dibuktikan. Jessica tidak berbuat itu. Dari awal salah penetapan tersangkanya. Error person istilahnya," ujar Yudi kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Dia mengatakan, bila polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menyeret Jessica ke meja hijau, maka penyidik kasus tersebut mau tidak mau harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Yudi melandasi itu berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 pasal 76. "Mau bolak-balik 100 kali juga tidak akan P21," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan, berkas Jessica sudah empat kali mondar-mandir di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Alasannya, tidak ada kemajuan dalam berkas yang disampaikan kepolisian.

"Kualitas alat bukti kasus ini mesti dipertajam lagi," kata Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang di sela kegiatan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi DKI Jakarta di Bogor, Senin 23 Mei 2016.

Berkas kasus Mirna yang diserahkan penyidik dari awal hingga yang keempat kalinya tidak jauh berbeda. "Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, berkasnya masih begitu-begitu saja," ucap dia.

Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui juru Kabid Humas Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan pihaknya tetap optimistis berkas Jessica diterima kejaksaan.

"Hasil koordinasi dengan penyidik, mereka optimis berkas bisa P21 (diterima jaksa)," ucap Awi.

Jessica mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari sambil melengkapi berkas perkara sampai JPU menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.

Jessica resmi menyandang status tersangka pembunuh Mirna pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Diketahui minuman tersebut dipesankan Jessica sebelum Mirna dan rekannya Hanie Juwita Boon tiba di kafe.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.