Sukses

Masih Bawah Umur, Pembunuh Enno Parihah Bakal Bebas?

Awi menegaskan, jajaran Polda Metro Jaya kini fokus menyelesaikan berkas ketiga tersangka pembunuhan sadis Enno Parihah.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi diburu waktu untuk menyelesaikan berkas perkara seorang tersangka pembunuhan sadis buruh pabrik Enno Parihah, RAL alias A.

Berkas tersebut harus diterima kejaksaan dalam kurun 15 hari, terhitung sejak remaja 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 15 Mei lalu.

Alasannya, karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang tersangka yang usianya masuk kategori di bawah umur hanya boleh dipenjara 15 hari oleh polisi.

"Kita utamakan pelaku yang di bawah umur. Sebab, masa penahanannya terbatas. Tujuh hari penahanan, nanti perpanjangan delapan hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).

Awi menjelaskan, jika dalam waktu 15 hari berkas perkara RAL tak kunjung diterima kejaksaan, maka RAL akan dibebaskan dari sel demi hukum.

Karena itu, Awi menegaskan kembali, penyidik Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum kini fokus menyelesaikan berkas tersebut.

"Kalau (berkas) belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orangtua. Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkas akan selesai. Ini yang lagi difokuskan, lagi kita upayakan," dia menegaskan.

Menurut Awi, berkas perkara dalam kasus pembunuhan Enno ada dua, yaitu anak di bawah umur dan dewasa. "Usai (berkas) RAL, baru kita kejar berkas dua pelaku lainnya yang sudah dewasa."

Kejahatan seksual dan pembunuhan sadis menggunakan cangkul terhadap buruh pabrik Enno Parihah di Tangerang, Banten diduga dilakukan tiga remaja. Mereka adalah RAL alias RAH alias A yang masih 16‎ tahun dan duduk di bangku SMP, RAR alias Arif 24 tahun, dan IH alias Imam 24 tahun.

Warga menemukan Enno dalam kondisi tewas mengenaskan di kamar kontrakan di Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei lalu.

Jasad Enno ditemukan dalam kondisi setengah berbusana dan terdapat gagang cangkul menancap di bagian tubuhnya.

Para tersangka pembunuh Enno Parihah ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 339 KUHP tentang Penganiayaan Berat juncto Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan jo Pasal 365 KUHP jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini