Sukses

Silat Lidah M Taufik Usai Diperiksa KPK

Taufik tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang membuatnya lama diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 10 jam politikus Partai Gerindra itu dicecar sejumlah pertanyaan penyidik antirasuah itu.

Taufik tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang membuatnya lama diperiksa. Dia hanya menjelaskan masalah besaran angka tambahan kontribusi pengembang.

Menurut dia, soal besaran tambahan kontribusi itu, sudah selesai pada draf Raperda kedua, dimana akan diselesaikan melalui Peraturan Gubernur. Taufik pun membantah bahwa pihaknya mengusulkan 5 persen saja untuk tambahan kontribusi.

"Dari draf kedua sudah selesai itu, kontribusi. Nggak (mengusulkan 5 persen). Udah selesai itu. Udah diserahkan ke Peraturan Gubenur," kilah Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2016.

Hal ini jelas bertentangan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada 4 April 2016. Ahok menyebut Taufik mengusulkan penurunan kewajiban pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi, dari 15 persen menjadi hanya 5 persen.


Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menolak usulan tersebut dengan mencoret-coret draf usulan tersebut dengan kata "gila".

Bukan hanya itu, Ahok juga menegaskan usulan untuk memasukkan angka kontribusi tambahan ke Pergub adalah sebuah jebakan. Menurut dia, Pemprov tetap mengusulkan adanya tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah pada kemarin 27 April 2016, usai diperiksa komisi antirasuah, juga menegaskan, alotnya membahas besaran tambahan kontribusi untuk pengembang dengan anggota dewan. Dia pun menegaskan, hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait besaran kontribusi tambahan.

"Kalau kita maunya 15 persen (tambahan kontribusi). Intinya kita gitu. Kita dari awal soal kontribusi ini enggak pernah sepakat dengan dewan," tutur Saefullah.

Berkelit Soal Fee

Ditangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), lantaran dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dimana, suap itu merupakan fee, yang diduga hasil dari pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI dan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Terkait dugaannya adanya permintaan fee, M Taufik berkelit dan membalikan dengan melemparkan pertanyaan.

"Yang dapat uang siapa? Yang dapat uang siapa," ujar Taufik.

Saat ditegaskan kembali soal aliran dana dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dia pun kembali mengatakan.

"Enggak, you (kamu) kata siapa," tutur Taufik seraya beranjak pergi.

Dia pun enggan berspekulasi soal dirinya yang sudah diperiksa lima kali, apalagi soal dirinya akan ditetapkan menjadi tersangka. "Hebat sekali Anda (bilang bakal jadi tersangka)," tutup Taufik.

Heru Diperiksa 6 Jam

Kepala BPKAD DKI Jakarta, Heru Budi melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Kamis (7/4). Heru diperiksa sebagai saksi kasus suap reklamasi laut DKI Jakarta dengan tersangka Ariesman Widjaja. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Heru Budi Hartono terkait dugaan suap Raperda reklamasi.

Bakal calon wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada 2017 ini, diperiksa selama 6 jam.

Usai diperiksa Heru mengatakan hanya menyerahkan data dan menjelaskan soal tupoksi dirinya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Heru dimintai keterangan untuk tiga tersangka kasus suap dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

"Dimintai keterangannya untuk tersangka MSN, TPT, dan AWJ," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016)

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.